Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

DPRD Riau Sahkan Tiga Perda, Gubri Wahid: Demi Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat

DPRD Riau Sahkan Tiga Perda, Gubri Wahid: Demi Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat

PEKANBARUDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (30/9).

Tiga aturan tersebut dinilai strategis karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas, mulai dari anggaran, perumahan, hingga perlindungan penyandang disabilitas.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, berlangsung cukup kondusif meski agenda yang dibahas memiliki beban besar terhadap arah kebijakan daerah.

“Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda,” tegas Parisman dalam forum resmi yang dihadiri mayoritas anggota legislatif.

Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi Perubahan APBD Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau 2024–2043, dan Perda Perlindungan serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Masing-masing aturan tersebut dipandang sebagai landasan hukum penting bagi kelanjutan pembangunan di Bumi Lancang Kuning.

Menanggapi hasil paripurna, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang dinilainya bekerja dengan penuh kehati-hatian.

“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau serta pihak yang terlibat. Ketiga Ranperda ini dibahas dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ujar Wahid.

Terkait Perubahan APBD 2025, Wahid menjelaskan bahwa nilai anggaran mengalami penyesuaian. Dari Rp9,696 triliun, terjadi pengurangan sebesar Rp245,081 miliar sehingga menjadi Rp9,451 triliun.

“APBD adalah instrumen otorisasi, perencanaan, hingga stabilisasi. Anggaran harus realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, terkait RP3KP 2024–2043, Pemprov Riau menargetkan pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan merata. Wahid menegaskan, rumah dan lingkungan layak huni adalah kebutuhan dasar warga negara.

“Pemerintah provinsi wajib menyusun rencana perumahan hingga 20 tahun ke depan, sesuai kewenangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,” paparnya.

Lebih jauh, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dianggap sebagai langkah progresif. Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan kesetaraan.

“Tujuan utama Perda ini adalah meningkatkan taraf hidup penyandang disabilitas agar lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan mandiri,” kata Wahid.

Setelah pengesahan di DPRD, tiga Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sebelum diimplementasikan. Gubri Wahid bilang pihaknya akan segera bergerak agar aturan ini dapat dijalankan tepat waktu.

“Proses evaluasi harus berjalan lancar sehingga implementasinya segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Terkait disahkannya tiga Perda penting ini, DPRD dan Pemprov Riau menegaskan komitmen mereka terhadap pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

“Semangat kolaborasi adalah kekuatan utama kita dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Riau,” tutup Wahid memungkasi.

55 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png