Siak — Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD Setempat resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Siak yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Senin (20/10).
Rapat paripurna siang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029.
Suasana rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota, serta jajaran Pemkab Siak.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Siak yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi, disebutkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap empat Ranperda strategis.
Keempatnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), serta Penanaman Modal. Namun, baru satu yang disahkan menjadi Perda, yakni perubahan SOTK.
“Ranperda tentang SOTK ini telah dibahas secara komprehensif bersama perangkat daerah dan melibatkan banyak pihak,” kata Alwis.
Tujuannya, lanjut Politisi PAN itu, untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan menjadi lebih ramping, responsif, serta efektif dalam pelayanan publik.
Alwis bilang, perubahan tersebut menurunkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari 29 menjadi 26 melalui penggabungan beberapa dinas yang memiliki kesamaan urusan.
Beberapa di antaranya seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Selain itu, Badan Keuangan Daerah kini dibagi menjadi dua lembaga, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, guna memperkuat tata kelola fiskal daerah.
Bupati Siak Afni Sulkifli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab dan DPRD Siak dalam merumuskan kebijakan tersebut.
Menurutnya, penyederhanaan struktur organisasi merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk memperkuat efisiensi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan perangkat daerah bukan sekadar penggabungan dinas, tapi merupakan strategi untuk memperkuat fungsi pemerintahan agar lebih lincah dan fokus terhadap pelayanan publik,” tegas Afni.
“Pemerintah daerah tidak boleh gemuk di struktur tapi lemah di fungsi. Karena itu, efisiensi birokrasi menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan.”
Afni juga bilang, perubahan struktur ini diharapkan mampu menciptakan sinergi kerja antarorganisasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memperkuat daya saing daerah. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi hanya dapat dicapai dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Afni juga menyerahkan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun mendatang.
Dokumen ini, kata Afni, menjadi panduan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan di seluruh sektor, selaras dengan RPJPD Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Riau.
“RPJMD bukan hanya dokumen formal, tetapi kompas pembangunan daerah yang harus kita kawal bersama. Kami ingin RPJMD ini menjadi cerminan nyata kebutuhan masyarakat Siak,” ujar Afni.
Dia juga mengajak seluruh elemen mulai dari dunia usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan masukan dan dukungan.
“Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan, mari kita wujudkan Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi,” tutup Bupati Afni disambut tepuk tangan hadirin yang memenuhi ruang paripurna.






