Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apriya
riauexpose.com PEKANBARU — Misteri kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap.
Direktorat Lalu LintasDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berkat penelusuran rekaman CCTVCCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku diketahui seorang wanita berinisial SH (28) yang diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (29/1/2026) sore.
SH diduga kuat sebagai pengemudi mobil yang menabrak korban hingga tewas lalu melarikan diri.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di jalur utara Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.
Saat kejadian, korban bernama Masrial (36) tengah melakukan pengecatan marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, menjelaskan pelaku mengendarai mobil Toyota Raize BM 1557 RKM dari arah barat menuju timur.
Namun, lanjut Galih, setibanya di lokasi, kendaraan tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban.
“Pengemudi menggunakan ponsel untuk panggilan video. Saat handphone terjatuh dan berusaha diambil, konsentrasi berkendara hilang hingga kendaraan berjalan zig-zag dan menabrak korban,” ungkap Galih.
Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong.
Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Kepada polisi, SH mengaku kabur karena panik dan takut menjadi sasaran amukan warga.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkoba.
“Hasil tes urine di RS Bhayangkara menunjukkan negatif narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV. Polisi juga menemukan petunjuk penting berupa nomor polisi kendaraan yang terlepas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil melacak keberadaan pelaku.
SH diamankan bersama kendaraannya pada Rabu (28/1) siang dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Selain mobil, polisi turut mengamankan barang bukti berupa SIM A atas nama SH dan STNK kendaraan. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
SH dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 312 UU LLAJ karena melarikan diri tanpa memberi pertolongan, serta pelanggaran Pasal 106 terkait kelalaian dan keselamatan berlalu lintas.
Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua anak.










