Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025).
Posko ini bertujuan sebagai wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa posko ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko,” ujar Boby.
Ia menekankan bahwa Disnakertrans Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan profesional.
Selain membuka posko, Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pekerja.
“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya,” tambah Boby.
Boby meyakini bahwa dengan adanya sosialisasi yang intensif, pelanggaran terkait pembayaran THR dapat diminimalisir.






