Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (istimewa)

Pekanbaru  riauexpose.com– Untuk membangun budaya disiplin dan meningkatkan keselamatan peserta didik, Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi siswa yang belum cukup umur.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, pada Kamis (26/2/2026) tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari potensi risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.

“Ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga keselamatan anak-anak kita. Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, termasuk dalam hal kedisiplinan berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap peserta didik, memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat guna mendukung sosialisasi keselamatan berkendara.

Orang tua dan wali murid juga diimbau untuk berperan aktif dengan tidak memberikan izin kepada anak yang belum memenuhi syarat usia dan administrasi untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan yang ditetapkan di Pekanbaru ini mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam surat edaran.

Diharapkan, langkah tersebut dapat menumbuhkan budaya tertib, rasa tanggung jawab, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.

Exit mobile version