Dirjen Bea Cukai Janji Pecat Oknum Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp550 Juta per Kontainer

Dirjen Bea Cukai Janji Pecat Oknum Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp550 Juta per Kontainer
Screenshot

Jakarta — Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi administratif paling berat hingga pemecatan terhadap setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor ilegal pakaian bekas.

Penegasan ini disampaikan Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut bahwa biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal dapat mencapai Rp550 juta, yang diduga melibatkan oknum tertentu di lingkungan Bea Cukai.

Dalam pernyataannya, Djaka menegaskan bahwa institusi Bea Cukai tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik impor ilegal.

Dia memastikan bahwa setiap pegawai yang terbukti terlibat akan langsung diberhentikan tidak hormat.

“Kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Yang pasti jadi pengangguran, kita pecat begitu saja,” tegas Djaka.

Menanggapi informasi dugaan pungutan Rp550 juta per kontainer, Djaka menyatakan bahwa kabar tersebut cenderung menyesatkan, namun tetap akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

“Itu informasi yang tidak jelas, menyesatkan. Kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan situasi itu, yang pasti sudah kita selesaikan,” ujarnya dengan nada tegas.

Djaka menegaskan bahwa saat ini tengah dilakukan pemeriksaan internal sebagai bentuk pengawasan dan penegakkan hukum di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga serta memastikan praktik pelayanan publik yang akuntabel dan bebas korupsi.

Bea Cukai juga menekankan bahwa impor pakaian bekas dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, termasuk melalui ketentuan terkait larangan perdagangan barang bekas yang dapat berdampak pada kesehatan, keselamatan, serta merugikan industri tekstil dalam negeri.

Exit mobile version