Diduga Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Angkut Sekda Prov dan Kabag Protokol

Diduga Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Angkut Sekda Prov dan Kabag Protokol
Screenshot

Pekanbaru Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (10/11).

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai  penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.35 WIB, menyita perhatian kalangan ASN dan awak media.

Tim KPK tampak keluar dari gedung membawa tiga koper besar berisi dokumen yang diduga kuat merupakan barang bukti penting dalam proses penyidikan. Selain itu, dua pejabat Pemprov Riau juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dua pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov, Raja Faisal.

Keduanya terlihat digiring petugas KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu di halaman kantor gubernur. Petugas KPK pun memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi usai penggeledahan berlangsung.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, ruang kerja Gubernur Riau di lantai 3 menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

Tak hanya itu, tim KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan dinas pejabat, termasuk mobil dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan mobil Sekdaprov Riau.

Langkah ini diduga dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya aliran dana atau barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, sejumlah sumber internal menyebut penggeledahan tersebut merupakan tindakan lanjutan dari pengembangan kasus korupsi dan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Abdul Wahid.

Kasus korupsi yang melibatkan Abdul Wahid telah menyeret beberapa pejabat daerah dan kontraktor dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Exit mobile version