Medan – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, AKBP DK, resmi diberhentikan dari institusi kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa AKBP DK telah menerima keputusan PTDH.
Sebelumnya, Perwira Polisi berpangkat dua melati itu sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi permohonannya ditolak.
“Sudah di-PTDH. Dia mengajukan banding, tetapi ditolak,” ujar Kompol Siti saat , Jumat (7/2/2025) lalu.
Keputusan ini menjadi akhir perjalanan AKBP DK di institusi kepolisian setelah lebih dari dua dekade mengabdi. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 dan memulai kariernya sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Selama bertugas, ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk di Ditlantas Polda Sumut dan sebagai Kapolres Nias.
Pada tahun 2020, AKBP DK dipercaya menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu. Namun, saat bertugas di wilayah tersebut, ia dicopot dari jabatannya dalam rangka evaluasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut bahwa pencopotan AKBP DK berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh anggota Polri.
“Iya, yang bersangkutan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu karena evaluasi kinerja, salah satunya terkait penerapan Perkap 10 Tahun 2017,” jelas Kombes Hadi.
Berdasarkan informasi yang beredar, AKBP DK sempat menggunakan sepeda motor mewah BMW R 1200 dalam sebuah kegiatan touring di Labuhanbatu.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres, AKBP DK kembali ke Polda Sumut dan pada 2022 dipercaya menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut. Kendati demikian, di tengah masa jabatannya, ia kembali tersandung kasus yang berujung pada pemecatannya dari kepolisian.
Pemecatan AKBP DK menjadi perbincangan hangat oleh publik, terutama terkait alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi kode etik profesi dan nilai-nilai yang berlaku di institusi kepolisian.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika di dalam tubuh institusi kepolisian.






