Diduga Jadi Bandar, Pria di Siak Ditangkap dengan 10 Paket Sabu 4,69 Gram

Pria di Siak ditangkap Satres Narkoba beserta sejumlah barang bukti (istimewa).

SIAK  riauexpose.ComSeorang pria berinisial M.A.S (34), yang berprofesi sebagai petani, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam penggerebekan di kediamannya di Jalan Sapta Taruna, Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,69 gram yang telah dikemas siap edar.

Penindakan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Kasat ResnarkobaResnarkoba Polres SiakSiak, Benny Afriandi Siregar menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu di kantong belakang tersangka,” ujarnya.

Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip pembungkus, dua helai tisu, plastik hitam, plastik bertuliskan “Green Tea” dan “Lasegar”, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial J, yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetaminemethamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotikanarkotika.

Secara yuridis, tersangka berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan.

Aparat menduga peran tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan hingga ke akar jaringan,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Exit mobile version