Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tualang Diamankan Polisi Saat Tertidur di Rumah

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tualang Diamankan Polisi Saat Tertidur di Rumah

Pria di Tualang Diamankan Polisi Saat Tertidur di Rumah

Perawang – Seorang pria berinisial RA (31), warga Perawang, diamankan tim opsnal Polsek Tualang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Menariknya, penangkapan dilakukan saat RA sedang tertidur pulas di rumahnya, Kamis (11/9/2025) sore.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menyampaikan bahwa penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakoninya.

“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Saat penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim opsnal, ditemukan beberapa paket sabu dari kantong celana pelaku dan juga dari dalam rumahnya,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 2,45 gram, lima plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, hasil tes urine RA juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tualang. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Hendrix.

Exit mobile version