Kuansing — Seorang oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial I dengan pangkat Aiptu, digerebek warga saat diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita berinisial T, istri dari mantan anggota Polri berinisial RB yang saat ini menjalani hukuman pidana korupsi Rp12,5 miliar.
Penggerebekan terhadap Bintara senior Polres Kuansing itu berlangsung, Kamis (13/11/2025) di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya.
Dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah warga setempat mengaku sudah lama memantau kedekatan keduanya. Pada hari kejadian, warga melihat Aiptu I memasuki rumah T. Kecurigaan tersebut membuat puluhan warga berkumpul dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
“Kami sudah curiga sejak lama karena mereka sering terlihat berdua. Begitu mengetahui Aiptu I datang ke rumah itu, warga langsung berkumpul dan mengecek kondisi di dalam rumah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketika warga memasuki rumah, Aiptu I dan T ditemukan berada di dalam satu kamar. Menurut keterangan warga, keduanya sempat mengunci pintu kamar saat mengetahui kerumunan massa telah memenuhi halaman rumah.
Situasi sempat memanas karena warga meminta pertanggungjawaban moral dan etik dari oknum anggota kepolisian tersebut.
Secara hukum, dugaan perbuatan yang dilakukan Aiptu I dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar norma kesusilaan dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Selain itu, dari aspek kedinasan, tindakannya dinilai dapat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP)dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Tindakan yang diduga dilakukan Aiptu I merupakan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri dan dapat dijatuhi sanksi etik maupun disiplin, bahkan pidana apabila unsur-unsur pasal terpenuhi,” ujar seorang tokoh setempat.
Masyarakat mendesak pimpinan Polres Kuansing untuk segera mengambil langkah hukum dan etik terhadap Aiptu I. Penanganan dianggap perlu dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kredibilitas institusi Polres Kuansing.
“Kami berharap perkara ini tidak ditutup-tutupi. Siapa pun yang salah harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas seorang tokoh masyarakat Sentajo Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.






