JAKARTA riauexpose.com– Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke-1, menyampaikan penolakan terhadap penggunaan sistem pembayaran digital QRIS.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menuai beragam tanggapan publik.
Dalam pernyataannya, Dharma menilai masyarakat tidak seharusnya berbangga dengan penggunaan QRIS apabila sistem tersebut nantinya bersifat wajib atau mandatory dalam transaksi bisnis di Indonesia.
“Jangan bangga dengan QRIS. Itu digunakan kode dalam transaksi yang akan dipaksakan menjadi mandatory dalam transaksi bisnis di negara kita,” ujarnya.
Ia menyoroti potensi risiko dari sistem pembayaran digital tersebut. Menurutnya, penggunaan QRIS dapat membuka celah pelacakan aktivitas masyarakat, mulai dari lokasi berbelanja hingga tempat menginap.
“Karena penuh dengan risiko, riskan. Kita akan gampang dilacak, belanja di mana, ketahuan kalau nginep di hotel mana, di mana posisi jalan di mana, jadi tak ada privasi lagi,” sebutnya.
Tak hanya itu, Dharma juga mengaitkan digitalisasi sistem transaksi dengan potensi pembatasan mobilitas warga di masa depan. Ia menyinggung konsep “fifteen minute city” serta kemungkinan penerapan teknologi pada kendaraan digital yang disebutnya dapat membatasi jarak tempuh masyarakat.
“Dan nanti akan ada namanya fifteen minute city di mana jarak kita dari rumah akan dibatasi ketika sudah masuk digitalisasi mobil. Mobil digital akan ada alat, lu harus balik. Kalau nggak, mati di tempat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk memudahkan transaksi non-tunai di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bank Indonesia maupun otoritas terkait lainnya mengenai tanggapan atas pernyataan tersebut.
Pernyataan Dharma Pongrekun pun memantik diskursus publik mengenai batas antara digitalisasi sistem pembayaran, perlindungan data pribadi, serta jaminan hak atas privasi warga negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.









