Demo di Kantor PHR, Sinergi Pemuda Riau Tuntut Sanksi Tegas Pelanggaran Limbah B3 Vendor Migas

Ratusan massa menggelar aksi demo terkait penanganan limbah oleh pihak pendor di PHR Rumbai

PEKANBARU  riauexpose.com— Ratusan massa yang tergabung dalam Sinergi Pemuda Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai, Pekanbaru, Senin (9/2/2026).

Aksi tersebut menuntut PHR bersikap tegas terhadap PT Bormindo Nusantara, salah satu vendor migas, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menyoroti tanggung jawab operator wilayah kerja dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kontraktor dan vendor yang terlibat dalam operasi hulu minyak dan gas.

Sejumlah massa menggelar aksi demo di PHR Rumbai, Senin (8/2).

Sorotan utama massa aksi mengarah pada aktivitas workshop PT Bormindo Nusantara yang diduga tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya inspeksi lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025 lalu.

Meski tidak terlibat langsung dalam sidak tersebut, Sinergi Pemuda Riau mengaku memperoleh dokumentasi hasil inspeksi. Dalam foto-foto itu terlihat aktivitas perawatan peralatan dan penggantian oli, keberadaan oli bekas di area terbuka, serta indikasi tumpahan residu di permukaan tanah sekitar workshop.

Dalam regulasi lingkungan hidup, oli bekas dikategorikan sebagai Limbah B3 yang wajib dikelola secara khusus. Apabila tidak ditangani sesuai standar, limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitarnya.

Selain persoalan limbah, massa aksi juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan workshop. Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas tersebut diduga belum sepenuhnya memiliki izin dasar dan izin lingkungan yang dipersyaratkan untuk kegiatan operasional.

Koordinator Umum Aksi, Cep Permana Galih, menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada penegakan kontrak oleh PHR selaku operator.

“Jika pelanggaran lingkungan dan perizinan ini terbukti, maka PHR wajib menjalankan sanksi kontraktual. Pemutusan kontrak harus menjadi opsi jika pelanggaran dinilai berat atau tidak diperbaiki,” ujar Cep Permana dalam orasinya.

Ia menilai, pembiaran tanpa sanksi berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola hulu migas.

“Pengawasan tanpa tindakan tegas hanya akan melahirkan toleransi terhadap pelanggaran,” tambahnya.

Orator lain, Alvieres Haloho, menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab operator.

“Vendor memang pelaksana teknis, tetapi operator punya kewajiban pengawasan. Lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama operasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Sinergi Pemuda Riau, Randi Syaputra, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan sikap dari PHR.

“Kami mendesak adanya kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Ini bukan sekadar isu vendor, tapi menyangkut komitmen pengelolaan lingkungan dalam industri migas,” pungkas Randi.

Exit mobile version