Siak, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024. Senin (24/2/2025 malam.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) serta membentuk TPS khusus bagi pasien dan tenaga medis di RSUD Tengku Rafian Siak.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2), menyatakan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon, yakni KPU Kabupaten Siak, serta eksepsi dari Pihak Terkait, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal.
Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah perintah untuk melakukan PSU di TPS 03 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, serta TPS 03 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak guna memfasilitasi hak pilih bagi pasien yang tengah menjalani perawatan, pendamping pasien, serta tenaga medis yang bertugas pada hari pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
“Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang harus segera dilakukan agar prinsip demokrasi tetap terjaga,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara di TPS yang diperintahkan untuk menggelar PSU.
Hasil dari pemungutan suara ulang ini nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.
Sebagai bentuk pengawasan, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Siak agar PSU berjalan dengan lancar.
Demikian pula, Bawaslu RI diminta untuk mengawasi jalannya PSU dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Guna memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polres Siak, untuk mengawal jalannya pemungutan suara ulang.
“Kami berharap proses PSU dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Suhartoyo.
Terkait putusan MK ini, tahapan Pilkada Kabupaten Siak memasuki babak baru. Semua pihak diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan keputusan MK guna menjaga integritas demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.












