SIAK riauexpose.com– Satreskrim Polres Siak menetapkan seorang pria berinisial MA (38), warga Kecamatan Sungai Apit, sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Teluk Lanus.
Kebakaran yang terjadi di atas lahan gambut itu meluas hingga kurang lebih 10 hektare.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, api pertama kali terlihat membakar sekitar satu hektare lahan milik tersangka.
“Karena kondisi tanah gambut yang kering, ditambah cuaca panas dan angin cukup kencang, api dengan cepat merambat dan meluas hingga sekitar 10 hektare,” ujar ,AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah munculnya titik panas (hotspot) yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sungai Apit segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, diketahui kebakaran bermula dari aktivitas pembukaan lahan untuk rencana penanaman cabai.
Tersangka diduga membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di areal kebunnya. Namun api yang semula kecil tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya meluas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh tersangka. Upaya pemadaman secara mandiri tidak maksimal sehingga api terus membesar,” jelas AKP Tidar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul.
Lokasi kebakaran berada pada koordinat 0.72143357N 102.84959191E, dengan karakteristik tanah gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Akibat peristiwa tersebut, negara disebut sebagai pihak yang dirugikan karena terjadinya kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran serta membahayakan lingkungan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Membuka lahan dengan cara dibakar sangat berisiko, terutama di wilayah gambut. Dampaknya luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi,” tegas Kapolres.
AKBP Sepuh juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di wilayah hukum Polres Siak.











