Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Dana BOS Bisa Digunakan untuk LKS, Disdik Siak Diminta Ingatkan Sekolah Agar Tidak Memaksa Siswa

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah masih marak terjadi di Kabupaten Siak, termasuk di Kecamatan Tualang
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah masih marak terjadi di Kabupaten Siak, termasuk di Kecamatan Tualang

SIAK – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah masih marak terjadi di Kabupaten Siak, termasuk di Kecamatan Tualang.

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah resmi melarang praktik tersebut, sejumlah sekolah disebut-sebut tetap mewajibkan siswanya membeli LKS dengan berbagai macam modus dan alasan.

Pakar Pendidikan Universitas Riau (UNRI), Prof. Afrianto Daud, menjelaskan bahwa sebenarnya pembelian LKS dapat diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS.

“Dana BOS bisa digunakan untuk membiayai operasional pendidikan, termasuk pengadaan bahan ajar seperti buku teks, buku non-teks, modul, dan LKS,” katanya,” Jumat (15/8).

Kalau memang LKS dibutuhkan, lanjutnya, sebaiknya sekolah merencanakan pembeliannya melalui BOS secara transparan dan akuntabel.

Namun begitu, di lapangan penggunaan dana BOS di Kabupaten Siak dinilai belum optimal.

“Bisa jadi karena pengelolaannya belum maksimal atau dana BOS yang diterima memang belum mencukupi untuk semua kebutuhan,” imbuhnya.

Menurut Prof. Afrianto, jika dana BOS tidak mampu menutupi seluruh kebutuhan, sekolah masih dapat melibatkan partisipasi orang tua melalui mekanisme yang sah.

Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana sumbangan orang tua harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat administratif siswa.

“Kalau memang ada kebutuhan tambahan, sebaiknya dibicarakan bersama orang tua melalui Komite Sekolah. Keputusan harus berdasarkan kesepakatan, bukan paksaan,” tegasnya.

Ia juga bilang terkait pentingnya sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua dalam keberhasilan pendidikan. “Proses pendidikan akan berhasil jika semua pihak saling mendukung dan berpartisipasi aktif,” tambahnya.

Prof. Afrianto juga mengingatkan bahwa apabila sekolah melakukan pungutan LKS tanpa transparansi dan tanpa mekanisme musyawarah, maka hal tersebut melanggar aturan.

“Jika kepala sekolah ataupun guru kelas mewajibkan pembelian LKS tanpa persetujuan Komite Sekolah, itu jelas tidak bijak dan bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.

Dia juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Siak untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap kepala sekolah, agar pengelolaan dana pendidikan lebih bijak, adil, dan berpihak pada siswa demi kemajuan dunia pendidikan.

53 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png