Riauexpose.Com | Gerak cepat Satreskrim Polres Bengkalis patut diacungi jempol terkait pengungkapan tabir tewasnya seorang toke sawit di Kecamatan Bantan- Bengkalis-Riau.
Pelaku pembunuhan itu ternyata remaja berusia 17 tahun berinisial MRP, yang masih berstatus remaja dan merupakan warga setempat.
Remaja 17 tahun itu ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di depan sebuah kafe.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada awak media, Ahad (12/4/2026).
Fahrian bilang, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan responsif dari Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah.
Korban berinisial WP alias A (53), seorang toke karet dan pinang, ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah.
“Korban mengalami luka parah di bagian tangan, leher, dan dada akibat sabetan senjata tajam,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku awalnya berniat melakukan pencurian. Namun aksinya dipergoki korban, sehingga memicu perkelahian yang berujung maut.
“Pelaku sempat mengaku tidak sendiri. Tapi setelah didalami, ia mengakui beraksi seorang diri. Bahkan, ini merupakan aksi keempatnya,” jelas Fahrian.
Yang mengejutkan, pelaku ternyata memiliki hubungan yang cukup dekat dengan korban.
Saat ketahuan, pelaku yang panik langsung menyerang menggunakan parang yang telah dipersiapkan. Serangan dilakukan secara brutal dan berulang kali hingga korban tewas di tempat.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi. Saksi curiga melihat pintu belakang rumah terbuka. Saat diperiksa, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Warga sempat takut mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya polisi datang melakukan olah TKP,” timpal Kapolres.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Hasil pemeriksaan penyidik juga mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu tindakan keji tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Remaja itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.















