Transaksi COD Picu Maraknya Obat Terlarang Tipe G di Wilayah Cilegon

Cilegon – Penjualan obat keras jenis Tramadol (golongan G) kembali marak di kota Cilegon, Banten. Pelaku menjalankan bisnisnya tanpa adanya izin resmi dari instansi terkait dengan metode COD di jalan Ir. Sutami, Desa Kebon Sari, Kecamatan Citangkil.

Pantauan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Seorang penjual obat keras berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas penjualan tersebut sejak dua hari terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatannya tidak dilakukan sendiri, melainkan berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus.

Saya baru dua hari jualan. Ada yang ngurus, saya cuma jalanin saja,” ujar GT saat ditemui awak media.

Pengakuan tersebut dibenarkan oleh seseorang yang mengaku berinisial UD melalui sambungan telepon. UD menyampaikan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut masih tergolong baru.

Iya, itu masih baru. Belum lama berjalan,” kata UD singkat saat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.

Silakan koordinasi ke Satresnarkoba Polres Cilegon,” ujar Panit Reskrim Polsek Ciwandan kepada awak media.

Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110. Petugas 110 menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti.

Informasi yang disampaikan akan kami teruskan ke petugas terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar petugas layanan 110.

Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi penjualan. Padahal, jarak lokasi kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan ketertiban sosial apabila tidak diawasi secara ketat. Sejumlah pihak pun berharap adanya sinergi antarinstansi terkait guna meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.

Exit mobile version