Cemari Sungai Gasib, PT Aneka Intipersada Diperintahkan Kuras Limbah dan Bayar Denda

DLHK Provinsi Riau bersama Bupati Siak dan Managemen PT AIP dalam sebuah pertemuan

PEKANBARU riauexpose.com— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT Aneka Intipersada (AIP)  yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, melaksanakan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta melakukan perawatan dan peninggian tanggul flatbed paling lama 10 hari.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta dikenai denda administratif sebesar Rp28.261.118,50.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada PT Aneka Intipersada, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, perusahaan yang bergerak di bidang pabrik dan perkebunan kelapa sawit itu terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.

DLHK Riau menemukan adanya pembuangan air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya flatbed, sehingga air limbah mengalir ke Sungai Pingai dan menyebabkan pencemaran.

Bupati Afni bersama pemangku kepentingan dan warga serta perwakilan PT AIP duduk bersama membahas terkait limbah yang ditimbulkan perusahaan

Selain itu, PT AIP juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel air permukaan Sungai Pingai menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, di antaranya Total Suspended Solid (TSS) 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.

Atas pelanggaran tersebut, DLHK Riau mengenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50, yang terdiri dari Rp3.261.118,50 akibat pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.

Namun, besaran denda itu dinilai warga tidak sebanding dengan dampak pencemaran yang mereka rasakan.

Angka ini masih terlalu kecil dari dampak yang sangat besar dirasakan masyarakat. Dulu air sungai bisa kami minum, sekarang mandi saja gatal-gatal. Ikan kami hilang. Sungai juga tertutup gulma,” keluh Suyono, warga setempat.

Dalam pertemuan mediasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, disepakati sejumlah langkah pemulihan lingkungan.

PT AIP diwajibkan melakukan pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, serta penaburan benih ikan yang terdiri dari 1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor ikan baling.

Selain itu, perusahaan juga menyepakati pemberian kompensasi kepada 45 kepala keluargaterdampak sebesar Rp100.000 per hari selama 12 bulan, dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar.

Meski demikian, sebagian nelayan mengaku kesepakatan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

Agus, salah seorang nelayan, menyebut hasil tangkapan ikan menurun drastis sejak sungai tercemar.

“Dulu kami bisa dapat berkilo-kilo ikan. Sekarang beberapa ekor saja susah. Kesepakatan ganti rugi keramba sejak tiga bulan lalu juga belum ditepati,” ujarnya.

Masyarakat berharap sanksi administratif tidak berhenti di atas kertas, dan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan serta kompensasi secara nyata.

Exit mobile version