SIAK — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pengusaha, pengemudi, dan pemilik kendaraan angkutan barang terutama truk sawit untuk tidak melintasi ruas jalan yang ramai dilalui pelajar dan masyarakat pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kerap terjadi pada jam sibuk pagi hari.
Larangan ini meliputi sejumlah wilayah padat aktivitas pelajar, yakni Kota Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Tualang, Sungai Mandau, dan Sungai Apit.
Dishub menilai lalu lintas di kawasan tersebut setiap pagi sangat padat, dan seringkali bersinggungan dengan kendaraan berat yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi melalui Kabid Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk menyelamatkan nyawa pelajar yang setiap pagi harus berbagi jalan dengan truk bermuatan berat.
“Aktivitas kendaraan barang berat terpaksa kami batasi. Kami melihat sendiri di lapangan, setiap pagi jalan ramai oleh anak sekolah dan mobil sawit. Kondisi ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan laka lantas,” kata Kodrat Jumat (31/10).
Kodrat bilang, kebijakan ini merujuk pada Himbauan Bupati Siak Nomor: 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang menekankan pentingnya keselamatan pelajar serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan kabupaten.
Selain faktor keselamatan, Dishub juga menyoroti banyaknya kendaraan bermuatan melebihi batas tonase yang menyebabkan jalan cepat rusak.
“Jalan kita kekuatannya hanya 8 ton, tapi kenyataannya banyak truk bermuatan di atas itu. Akibatnya, jalan cepat hancur. Kami terus melakukan penindakan di lapangan mulai dari pemberhentian, penilangan, hingga sanksi administratif sesuai undang-undang,” timpalnya.
Kodrat juga bilang, Dishub Siak juga membahas persoalan ODOL (Over Dimension Over Load)yang masih banyak ditemukan di beberapa daerah di Kabupaten Siak.
Meski pemerintah pusat memberi waktu penyesuaian hingga tahun 2027, kondisi jalan di Siak saat ini dinilai belum mampu menahan beban kendaraan berlebih.
“Kami minta pengusaha sawit dan pemilik kendaraan agar menertibkan muatannya. Jangan tunggu jalan rusak baru menyesal. Ini soal keselamatan dan kepentingan bersama,” katanya.
Dishub Siak telah melakukan sosialisasi dan penindakan langsung di beberapa titik rawan, seperti di Kecamatan Sabak Auh dan Bungaraya, dalam tiga hari terakhir.
Kendati demikian, penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sedangkan kendaraan lain masih diberikan pembinaan dan sosialisasi.
“Selasa kemarin kami turun langsung ke perusahaan sawit TKWL Bungaraya. Kami sampaikan himbauan kepada pemilik peron sawit, sopir truk, dan pengusaha CPO agar mematuhi ketentuan jam operasi,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub menegaskan bahwa batas Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten adalah 8 ton, dengan dimensi kendaraan maksimal panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai denda hingga Rp500.000 berdasarkan putusan pengadilan.
Dishub Siak berharap seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang bisa mematuhi aturan ini, demi menekan angka kecelakaan dan menjaga kondisi jalan tetap layak.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi keselamatan pelajar dan pengguna jalan lain adalah yang utama,” pungkas Kodrat menyudahi.






