PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus subsidi pupuk yang menggemparkan publik pekan lalu. salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai camat.
Penetapan tersangka terhadap sang CamatCamat berlangsung Rabu malam (21/1/2026) di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, usai pemeriksaan maraton sejak siang hari terhadap sejumlah pihak terkait.
Dengan penambahan tersangka ini, jumlah tersangka dalam perkara pupuk subsidipupuk subsidi terus bertambah, menandakan praktik penyelewengan yang terjadi terstruktur dan meluas.
Kepala Kejari Pelalawan Eka NugrahaKepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya PutraEka Mulya Putra menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RM dan SP.
“Kami menetapkan dua tersangka baru malam ini. RM berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi, sedangkan SP sebagai pengelola gudang pupuk,” kata Eka Mulya Putra kepada wartawan.
ASN Aktif, Kuasai Distribusi di Tiga Kecamatan
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran RM diketahui masih aktif menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencakup wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut.
Dalam penyidikan terungkap, RM mengelola tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang bergerak di bidang distribusi pupuk bersubsidi. Dari hasil penghitungan sementara, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,4 miliar.
“Distribusi pupuk bersubsidi yang dikelola tersangka RM di tiga kecamatan inilah yang menjadi sumber utama kerugian negara,” ungkap Eka.
Gudang Pupuk Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Gudang tersebut diketahui milik SS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Kejari Pelalawan menegaskan, penetapan para tersangka telah melalui proses hukum yang sah dan didukung alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Eka Mulya Putra.
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan vital petani serta berdampak langsung pada ketahanan pangan. Keterlibatan pejabat publik aktif dinilai memperparah dampak sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.***








