Dua Mantan Mahasiswa Bersama Sejumlah Barang Bukti Ganja Usai Diringkus BNNP Riau
Pekanbaru – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan 63 kilogram ganja kering dari sebuah jaringan peredaran yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Pekanbaru.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombespol CP Sinaga, menjelaskan bahwa penelusuran dimulai pada Agustus 2025 setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja lewat Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Ini membantu kami mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan yang seharusnya aman,” ujarnya.
Pada Jumat pagi, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, tim yang dipimpin Kombespol Berliando mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan puluhan paket lainnya yang disimpan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Tim berhasil menemukan dua kardus tambahan berisi masing-masing 30 dan 10 paket ganja, salah satunya disembunyikan di atap gedung.
Menurut keterangan, RS adalah pengendali utama yang membawa 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025 menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Barang tersebut direncanakan untuk dikirim ke beberapa daerah, termasuk Tangerang Selatan dan Palembang, serta sebagian dijual langsung.
“Pelaku menganggap area kampus sebagai lokasi yang aman untuk penyimpanan. Padahal, kami ingin kampus menjadi tempat yang bersih dari narkotika. Karena itu, kami mengajak semua pihak mendukung gerakan Kampus Bersinar,” kata CP Sinaga.
Sementara itu, tersangka S membantu proses penyimpanan dan distribusi, dengan janji imbalan setelah barang terjual. Modus jaringan ini adalah mengirim ganja antarprovinsi menggunakan jasa ekspedisi yang menjangkau Sumatera hingga Pulau Jawa.
Barang bukti yang disita total mencapai 63 paket dengan berat sekitar 63 kilogram. Kedua tersangka kini diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bagi yang terlanjur menggunakan, kami mengimbau agar tidak ragu mengikuti program rehabilitasi. Tujuannya agar mereka bisa pulih dan kembali produktif di masyarakat,” tutup CP Sinaga.






