Pelalawan – EV, oknum bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu yang menyebabkan seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AS (9) mengalami cedera serius.
Akibat dugaan malpraktik tersebut, kepala kemaluan korban terputus, sehingga harus mendapat penanganan medis lanjutan
“Ya, bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat, 21 November 2025.
AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan kedua.
Sebelumnya kasus ini sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan oknum bidan tidak membuahkan kesepakatan.
Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.






