Bidan Desa Pelalawan Resmi Ditahan Usai Dugaan Mal Praktik Alat Vital Bocah Putus Saat Sunat

Bidan Desa Pelalawan Resmi Ditahan Usai Dugaan Mal Praktik Alat Vital Bocah Putus Saat Sunat

PELALAWAN Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, bidan desa berinisial Ev (29)akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik dan resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelalawan, Jumat (21/11/2025) sore.

Penahanan terhadap Ev terkait dugaan malapraktik yang menimpa bocah sekolah dasar hingga menyebabkan bagian kepala alat vital korban terputus saat proses sunat.

Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, didampingi Kanit I Pidum IPDA Dodo Arifin, Sabtu (22/11).

“Setelah tersangka Ev hadir memenuhi panggilan kedua dan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan kami titipkan di sel tahanan Polres Pelalawan,” tegas AKP I Gede Eka.

Kasat juga bilang, bahwasanya Ev terancam dijerat pasal berlapis. “Terhadap tersangka, kami terapkan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”

Diberitakan sebelumnya, Ev diketahui bertugas sebagai bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, sekaligus membuka praktik mandiri. Dari sekian pasien yang ditanganinya, satu tindakan sunat pada AS (9) justru berujung cedera berat.

Peristiwa tersebut terjadi Juni 2025 lalu, ketika korban menjalani sunat di tempat praktik Ev. Proses yang diduga dilakukan tanpa standar medis memadai mengakibatkan bagian kepala alat kelamin korban terputus, sehingga bocah tersebut mengalami kesulitan buang air kecil hingga hampir sebulan lamanya.

Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak bidan sempat dilakukan, namun gagal mencapai titik temu. Pihak keluarga akhirnya menanggung sendiri seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

“Keluarga tidak menerima kondisi anak mereka yang kini tidak dapat pulih secara utuh. Mereka akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan,” beber Kasat Reskrim.

Terkait Kasus ini telah ditangani serius oleh penyidik Unit Pidum. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, terlapor, pihak Dinas Kesehatan, IDI, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli medis.

Meski sudah berstatus tersangka, Ev sempat mangkir pada panggilan pertama penyidik. Namun, saat memenuhi panggilan kedua, ia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditahan.

Dalam proses administrasi tahanan, Ev tampak murung dan berkaca-kaca. Dengan mengenakan baju tahanan oranye, ia dikawal ketat penyidik menuju ruang tahanan wanita Polres Pelalawan.

Ev kemudian digelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum berikutnya, menandai awal dari pertanggungjawaban pidana atas dugaan kelalaiannya yang berakibat fatal.

Exit mobile version