Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki dan PMI Ilegal
Rokan Hilir – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu teki serta pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Operasi ini berlangsung pada Minggu dini hari (31/8) di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi intelijen dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau.
Informasi itu menyebutkan adanya rencana keberangkatan dua kapal motor, KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia.
“Begitu mendapat informasi, tim segera menyusun strategi patroli dan pemantauan kapal target. Upaya ini membuahkan hasil ketika dua kapal berhasil ditemukan sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Dedi, Rabu (3/9/2025).
Dari pemeriksaan awal, tim menemukan 6.800 batang kayu teki tanpa dokumen sah, masing-masing 3.000 batang di KM Putra Tunggal dan 3.800 batang di KM 10 Putri. Selain itu, turut diamankan 13 calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Karena kondisi laut yang kurang bersahabat, kedua kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasilnya, kedua nakhoda kapal, Hendri (KM Putra Tunggal) dan Sudirman (KM 10 Putri), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.
Dedi menegaskan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen menjaga perbatasan negara dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan serta cukai,” jelasnya.
Hal ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.






