Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Pekanbaru — Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa, 25 November 2025, sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan yang telah memperoleh ketetapan sebagai BMMN dan mendapat persetujuan resmi untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan keputusan dari Kementerian Keuangan yang tertuang dalam, Persetujuan pemusnahan tersebut didasarkan pada Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-144/MK/KN.4/2025 tanggal 2 Juli 2025 dan S-206/MK/KN.4/2025 tanggal 15 September 2025, Surat Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri Nomor S-15/MK/WKN.03/2025 tanggal 13 Oktober 2025, serta Surat KPKNL Pekanbaru Nomor S-204/MK/KNL.0303/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang seluruhnya merupakan dasar hukum pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan PMK 178/PMK.04/2019 dan PMK 51/PMK.06/2021 mengenai mekanisme penyelesaian dan pengelolaan barang eks kepabeanan dan cukai.

Total barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp20.185.934.656, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.797.863.455. Barang-barang tersebut meliputi:

12.439.259 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek

1.236,61 liter MMEA ilegal tanpa pita cukai

213 ball pakaian bekas (impor ilegal)

35 karton fabric curtains

274 unit telepon genggam dan tablet Apple

• Barang penindakan lainnya

Kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan transparan di tiga titik:

1. PT Multi Persada Servis – pemusnahan pakaian bekas & fabric curtains

2. PT Tenang Jaya Sejahtera – pemusnahan rokok dan sejumlah barang lainnya

3. Kantor Bea Cukai Pekanbaru – pemusnahan telepon genggam, tablet Apple, dan MMEA ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak dapat ditawar terhadap peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata kewajiban Bea Cukai untuk menjamin bahwa barang-barang ilegal, berbahaya, dan melanggar ketentuan kepabeanan tidak kembali beredar di masyarakat. Tindakan ini dilakukan berdasarkan prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas,” ujarnya.

“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Ketaatan hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga membangun iklim usaha yang adil dan berdaya saing,” timpalnya.

Bea Cukai Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat terkait bahaya peredaran barang ilegal, baik melalui media massa, ruang publik, maupun kanal digital.

“Partisipasi masyarakat memegang peran penting dalam pemberantasan barang ilegal. Kesadaran untuk tidak membeli dan mengonsumsi barang tanpa legalitas adalah kontribusi langsung dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

61 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png