Tampak depan Hotel Hollywood di Riau
Siak  

Banggar DPRD Siak Tolak Penghapusan TPP, Bupati Afni: Keuangan Krisis, Tak Mampu Bayar Penuh

Banggar DPRD Siak Tolak Penghapusan TPP, Bupati Afni: Keuangan Krisis, Tak Mampu Bayar Penuh
Screenshot

SIAK – Polemik rencana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Siak memuncak.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak dengan tegas menolak wacana tersebut karena dinilai merugikan ribuan pegawai yang selama ini bergantung pada insentif tersebut.

Koordinator Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menegaskan pihaknya tidak akan pernah menyetujui penghapusan TPP. Menurutnya, TPP adalah hak yang telah diatur sejak lama dalam peraturan bupati maupun peraturan daerah, sehingga tidak bisa dihapuskan begitu saja.

“TPP itu hak hakiki ASN dan PPPK, bukan kebijakan yang bisa dihapuskan seenaknya. Itu sudah diatur sejak pemerintahan sebelumnya, dan wajib diterima pegawai di Siak,” tegas Marudut, Rabu (24/9) lalu saat rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2025.

Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Tualang itu menilai, alasan defisit anggaran yang dipakai pemerintah daerah untuk menghapus TPP tidak masuk akal. Ia menyarankan agar pemerintah mencari opsi pengurangan atau penyesuaian, bukan penghapusan total.

“Kalau dikurangi masih bisa dipertimbangkan, tapi kalau dihapus total jelas merugikan ASN,” tambahnya.

Catatan Banggar DPRD menyebut, jumlah ASN dan PPPK di Siak mencapai lebih dari 8.000 orang. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan pembayaran TPP setiap bulan diperkirakan mencapai Rp22 miliar. Artinya, dalam setahun pemerintah daerah harus menyiapkan sekitar Rp264 miliar hanya untuk pembayaran TPP.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengakui kondisi fiskal daerah saat ini sedang berat. Ia mengatakan dengan tegas TPP tidak dihapus, melainkan hanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Siak sedang mengalami krisis keuangan. TPP tidak dipotong, tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya, Sabtu (27/9) petang.

Saat ini, lanjut Bupati Wanita Pertama di Siak itu, daerah memang tidak mampu membayarkan penuh TPP karena ada kewajiban lain, terutama membayar hak honorer.

Selain itu, Bupati juga bilang, pemerintah hanya mampu membayarkan TPP 12 kali dalam setahun. Jika dipaksakan membayar lebih, maka beban fiskal akan semakin berat.

“Satu kali TPP butuh Rp22 miliar. Kalau dipaksakan dibayar 2 kali dalam sebulan berarti Rp44 miliar. Itu akan membuat ruang fiskal Siak jatuh ke jurang hutang pada 2026. Kami tidak ingin itu terjadi,” tegas Dr. Afni.

Bupati Siak itu menegaskan, hak pegawai yang utama adalah gaji bulanan. Sedangkan TPP merupakan insentif tambahan yang sifatnya fleksibel.

“Hak pegawai adalah gaji. TPP itu insentif yang bisa dibayarkan atau tidak, tergantung kemampuan keuangan daerah. Jadi bukan hak dasar yang wajib setiap saat,” paparnya.

Menurutnya, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK, melainkan langkah darurat untuk menyelamatkan keuangan daerah.

“Kami ingin Pemkab Siak kembali sehat menata kelola keuangan. Kalau keuangan stabil, pelayanan publik juga akan lebih baik. Jadi ini keputusan yang berat, tapi harus kami ambil demi masa depan daerah,” ucapnya.

Dr. Afni juga memastikan bahwa ketika kondisi fiskal membaik, TPP akan dikembalikan seperti semula.

“InsyaAllah, saat PAD naik dan kondisi keuangan daerah membaik, TPP akan kami kembalikan. Kami paham betul betapa pentingnya TPP bagi ASN, tapi kita semua harus memahami realita saat ini,” pungkasnya menyudahi.

48 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png