SIAK – Rencana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Siak menuai penolakan keras dari legislatif.
Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menegaskan pihaknya tidak akan pernah setuju dengan wacana yang dinilai merugikan ribuan pegawai di Negeri Istana.
Penolakan itu disampaikan Marudut saat rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak, Rabu (24/9) lalu.
Menurut politisi PDI Perjuangan dari Dapil Tualang tersebut, TPP merupakan hak dasar ASN dan PPPK yang telah diatur dalam peraturan bupati dan peraturan daerah pada pemerintahan sebelumnya.
“TPP itu hak hakiki ASN dan PPPK, bukan kebijakan yang bisa dihapuskan seenaknya. Itu sudah diatur sejak pemerintahan sebelumnya, dan wajib diterima pegawai di Siak,” tegas Marudut dengan lantang.
Politisi PDIP itu menilai alasan defisit anggaran yang dipakai pemerintah daerah untuk menghapus TPP tidak masuk akal.
Menurutnya, jika memang ada keterbatasan fiskal, pola pengurangan masih bisa dipertimbangkan. Namun, penghapusan total sama sekali tidak bisa diterapkan.
“Kalau dikurangi mungkin okelah, tapi kalau dihapus, kami tidak setuju. Lebih baik proyek dan kegiatan seremonial yang tidak menyentuh kepentingan rakyat yang dihapus. Jangan hak ASN yang dikorbankan,” katanya lagi.
Berdasarkan catatan Banggar DPRD yang berhasil dihimpun, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Siak mencapai lebih dari 8.000 orang. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan pembayaran TPP per bulan sekitar Rp22 miliar.
Dana ini, kata Marudut, sangat penting bagi kesejahteraan pegawai, sementara gaji mereka sendiri berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“TPP itu dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, sedangkan gaji pegawai sudah jelas bersumber dari DAU. Jadi jangan dicampuradukkan alasannya,” tambahnya.
Marudut juga menyayangkan sikap Kepala daerah Kabupaten Siak yang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD, khususnya Banggar, sebelum mewacanakan penghapusan TPP.
Menurutnya, keputusan sepenting ini seharusnya dibahas bersama, bukan diumumkan secara sepihak dan seenaknya saja.
“Artinya koordinasi antara eksekutif dengan legislatif tidak ada. Kepala daerah tidak bisa mengambil kebijakan sesuka hati tanpa menghargai kami di Banggar DPRD Siak. Itu jelas sebuah preseden buruk,” kritik Marudut dengan lantang.
Lebih jauh, ia meminta agar Pemkab Siak menghormati peran legislatif dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia menegaskan Banggar DPRD bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari sistem check and balance yang wajib didengar suaranya.
“Kami dari Banggar DPRD Siak sudah sampaikan langsung ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Mahadar yang baru saja dilantik agar usulan ini diteruskan kepada kepala daerah. TPP harus tetap dibayarkan. Itu harga mati,” tegasnya.
“Ini pekerjaan rumah (PR) bagi Pak Sekda yang terhormat, tolong sampaikan kepada kepala daerah,” sambung Marudut.
Marudut juga mengingatkan, keputusan sepihak seperti ini hanya akan menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan PPPK. Apalagi, TPP sudah menjadi salah satu sumber utama peningkatan kesejahteraan bagi para abdi negara di Siak.
“ASN dan PPPK hanya berharap pada TPP sebagai tambahan penghasilan. Kalau ini dihapus, jelas akan memukul motivasi mereka dalam bekerja. Jangan sampai kebijakan yang salah kaprah justru membuat pelayanan publik di Siak terganggu,” tandas Marudut memungkasi.







