BENGKALIS riauexpose.com– Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Seorang pria berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menggelar perkara secara intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tersangka AH diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang. Luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektare,” tegas Fahrian, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini terungkap bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui pantauan satelit pada Minggu (15/2/2026) malam.
Mendapat laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk memverifikasi koordinat sekaligus berkoordinasi dengan perangkat desa guna melakukan pemadaman.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore.
Alasan yang disampaikan terbilang sepele namun berujung fatal: tersangka mengaku terganggu oleh sarang tawon dan berniat memusnahkannya dengan api.
“Motifnya karena ingin menghilangkan sarang tawon. Namun api yang dianggap sudah padam ternyata merambat dan membesar,” jelas Kapolres.
Api yang awalnya kecil perlahan menjalar hingga Jumat, lalu memuncak pada Minggu siang. Akibatnya, lahan warga seluas 3 hektare hangus dan kepulan asap menyelimuti kawasan sekitar.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah hangus terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014tentang Perkebunan.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap I, termasuk pemeriksaan saksi ahli sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas pembakaran mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
“Jangan pernah lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Dampaknya bukan hanya pidana, tetapi juga mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.









