Awal Kepemimpinan AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Dua Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar

SIAK.~ AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menggelar konferensi pers perdana di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026) pagi.

Kegiatan tersebut menggambarkan Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika dan membuktikan tidak ada ruang bagi Bandar, Kurir dan Pengguna Narkoba bermain di negeri istana.

Pengungkapan kali ini menjadi kasus perdana sejak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar resmi menjabat sebagai Kapolres Siak.

Konferensi pers pagi itu turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, jajaran Satres Narkoba, serta Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky.

Kasus pertama berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Siak dengan membongkar jaringan narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Riau.

Seorang pria berinisial ED (44) diamankan di wilayah Kecamatan Kandis dengan barang bukti sabu seberat 201,80 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Riau.

Sementara kasus kedua diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.

Di sana polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram beserta sejumlah alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam perang melawan narkoba.

“Ini adalah langkah awal kami. Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Siak. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan, pengungkapan narkotika dalam jumlah besar tersebut telah menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kita amankan berarti menyelamatkan masa depan anak bangsa. Ini komitmen kami untuk menjaga Negeri Istana dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polres Siak serta dukungan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja sama. Satres Narkoba, Polsek jajaran, dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengungkapan beruntun ini,” ungkap AKP Benny.

Benny menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika lainnya yang masih berkeliaran.

“Kami tidak akan berhenti. Pengembangan terus dilakukan dan para pelaku lain yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak tak bosan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.

Exit mobile version