Sabu yang Diamankan Petugas Avsec Bandara SSQ II Pekanbaru 4,1 Kg
Pekanbaru – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram pada Jumat (8/8).
Seorang pria berinisial M (26), warga Kabupaten Aceh Utara, diamankan usai koper hitam yang dibawanya kedapatan berisi delapan bungkus sabu.
Kejadian ini bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin bagasi calon penumpang melalui mesin X-ray.
Dari layar pemindai, terlihat objek mencurigakan di dalam koper milik M. Pemeriksaan manual kemudian dilakukan, dan ditemukan delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang terselip rapi di antara pakaian.
“Setiap bungkus memiliki berat antara 477 hingga 551 gram. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 4.108 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8).
Tes awal menggunakan test kit Bea Cukai mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
M yang saat itu berada di smoking room bandara langsung diamankan. Dari keterangan awal, ia berencana terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Atas pengungkapan tersebut, Kombes Putu mengapresiasi sinergi antar instansi dalam pengungkapan kasus ini.
“Koordinasi antara Avsec, Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat penting. Upaya bersama ini adalah komitmen kami untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur udara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.








