Pilpeng di 6 Kepenghuluan Rohil Ditunda, Muhajirin Kecam Kebijakan Bupati
RIAUEXPOSE.COM, ROKAN HILIR – Keputusan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, merekomendasikan penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di enam kepenghuluan menuai kritik keras.
Kebijakan yang tertuang dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026 itu dinilai berpotensi mencederai demokrasi, merugikan calon penghulu, dan memunculkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Muhajirin Siringo Ringo secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan alasan di balik penundaan tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak mengambil keputusan yang menyangkut hak politik masyarakat tanpa memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan, batas waktu, serta kepastian jadwal pemilihan berikutnya.
Menurut Muhajirin, penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan Rokan Hilir bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk menentukan pemimpin di tingkat kepenghuluan.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap proses demokrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Rohil, Bistamam. Kebijakan seperti ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Rokan Hilir. Saya menilai keputusan ini berpotensi mencederai demokrasi apabila tidak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,” tegas Muhajirin.
Berdasarkan surat Bupati Rokan Hilir tertanggal 5 Oktober 2026, perihal Rekomendasi Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, terdapat enam kepenghuluan yang direkomendasikan untuk menunda pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026.
Keenam kepenghuluan tersebut meliputi:
- Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan.
- Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan.
- Kepenghuluan Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud.
- Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan.
- Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih.
- Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang.
Surat tersebut merujuk pada Surat Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu.
Muhajirin menilai, keputusan yang berdampak terhadap enam kepenghuluan tersebut perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara transparan apa yang menjadi alasan penundaan, ketentuan hukum yang dijadikan dasar, serta mekanisme yang akan ditempuh untuk memastikan tahapan Pilpeng dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan sejumlah calon penghulu dari kepenghuluan yang terdampak. Dari komunikasi tersebut, ia mengaku menerima informasi bahwa para calon merasa dirugikan akibat ketidakpastian kelanjutan tahapan pemilihan.
Para calon, menurut Muhajirin, telah mengalokasikan waktu, tenaga, biaya, dan berbagai persiapan untuk mengikuti Pilpeng. Penundaan tanpa kepastian jadwal lanjutan dinilai dapat menimbulkan beban tersendiri bagi mereka.
Tidak hanya menyoroti aspek demokrasi, Muhajirin turut mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir apabila kebijakan penundaan Pilpeng tersebut berujung pada sengketa hukum.
Menurutnya, potensi keberatan dari para calon penghulu perlu menjadi pertimbangan serius. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau para calon penghulu yang merasa dirugikan menggugat secara perdata, apakah Bupati siap menghadapi konsekuensi hukumnya? Ini harus dipikirkan. Jangan sampai keputusan yang dibuat hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Meski demikian, kemungkinan gugatan tersebut masih berupa pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan Muhajirin.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen keputusan, serta fakta dan proses hukum yang relevan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terdampak dan membuka ruang penjelasan agar persoalan penundaan Pilpeng tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Muhajirin mendesak Bupati Rokan Hilir, Bistamam, memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait rekomendasi penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah memaparkan alasan penundaan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah konkret untuk menjamin kepastian pelaksanaan pemilihan selanjutnya.