Tak Tergiur Tawaran Cukong Sawit, Kades di Riau Pilih Bela Warga
RIAUEXPOSE.COM, INDRAGIRI HILIR – Di tengah polemik lahan perkebunan sawit yang terancam diambil alih, Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Tri Aprianto, memilih berdiri bersama rakyatnya.
Meski mengaku mendapat tawaran imbalan berupa lahan ratusan hektare, ia menolak dan menegaskan bahwa keselamatan serta hak masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan pribadi.
Sikap tegas tersebut mencuat di tengah persoalan ribuan hektare lahan perkebunan sawit milik warga yang diklaim masuk kawasan hutan dan berpotensi menjadi objek penertiban negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil kebun sawit.
Tri Aprianto mengungkapkan, tawaran tersebut muncul ketika upaya pengambilalihan lahan warga menghadapi penolakan.
Ia mengaku dipanggil dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi aparat bersama pihak yang disebut berkaitan dengan perusahaan dan mitra kerja sama operasionalnya.
Dalam pertemuan itu, menurut Tri, dirinya ditawari lahan hingga ratusan hektare. Namun, tawaran tersebut tidak membuatnya mengubah sikap dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Lubuk Besar.
“Jadi menawarkan ratusan hektare untuk saya, tapi saya tegaskan tidak mau. Saya tinggalin mereka,” ungkap Tri.
Penolakan itu mempertegas sikap Tri yang memilih menghadapi persoalan bersama warga ketimbang menerima keuntungan pribadi di tengah konflik lahan yang membayangi masyarakat.
Persoalan ini bermula ketika, pada Maret hingga April 2026, pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama mitra Kerja Sama Operasional (KSO) beberapa kali mendatangi Desa Lubuk Besar.
Mereka disebut mengklaim ribuan hektare lahan perkebunan sawit milik warga masuk kawasan hutan dan berpotensi menjadi objek penyitaan negara.
Tri menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 3.000 hektare, termasuk kebun sawit dan area permukiman warga.
Menurut Tri, kedatangan sejumlah pihak tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai tidak diawali koordinasi yang memadai dengan pemerintah desa maupun dialog terbuka bersama masyarakat.
“Kalau realisasi penyitaan belum. Tapi percobaan sudah beberapa kali yang berujung konflik. Justru Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum turun, tapi malah yang datang itu dari pihak perusahaan dan KSO-nya,” kata Tri.
Ia juga mempertanyakan dasar klaim atas lahan yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai status tanah dan prosedur hukum yang menjadi dasar rencana penertiban tersebut.
Tri menegaskan, dirinya tidak ingin masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa kejelasan dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengaku siap menghadapi berbagai risiko selama memperjuangkan kepentingan kampungnya.
“Saya termasuk kepala desa yang nomor satu berada di depan dalam masalah ini. Jadi, banyak kepala desa yang cari aman, tapi saya tidak. Saya tak peduli mau dipecat, mau kek apa, enggak peduli. Bagi saya kebaikan kampung saya nomor satu,” tegasnya.
Bagi warga Desa Lubuk Besar, kebun sawit bukan sekadar hamparan tanaman yang bernilai ekonomi.
Perkebunan tersebut telah menjadi sumber pendapatan keluarga, menggerakkan aktivitas ekonomi desa, dan menyediakan lapangan pekerjaan selama bertahun-tahun.
Karena itu, Tri menilai setiap langkah penertiban harus mengutamakan kejelasan status lahan, keterbukaan informasi, serta komunikasi dengan masyarakat yang terdampak.