Bisnis Batu Bara Pekanbaru, Warga Rugi Rp495 Juta, Ortu Selebgram Tersangka

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama proyek pengangkutan batu bara diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp495 juta.
Penulis: Usman
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:41:00 WIB

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Iming-iming keuntungan dari bisnis pengangkutan batu bara berakhir menelan pil pahit.

Seorang warga Pekanbaru dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp495 juta setelah menyerahkan modal untuk tiga paket pekerjaan yang dijanjikan menghasilkan keuntungan besar.

Kasus tersebut kini bergulir di Polresta Pekanbaru. Seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan orang tua selebgram Pekanbaru Cut Salsa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kasus ini bermula ketika korban BD mendapat tawaran kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Tersangka disebut menawarkan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut.

Dalam skema yang ditawarkan, satu paket pekerjaan memiliki kapasitas hingga 1.000 ton dengan kebutuhan modal sekitar Rp180 juta.

Korban juga dijanjikan pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu lima hingga 10 hari dengan pembayaran mencapai Rp200 juta untuk setiap paket.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kemudian menyerahkan dana secara bertahap untuk tiga paket pekerjaan. Total dana yang diserahkan mencapai Rp540 juta.

Namun begitu, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026 disebut tidak menghasilkan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama proyek.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek. Tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menjanjikan keuntungan kepada korban,” ujar Anggi, Selasa (6/10/2026).

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 15 Juni 2026.

Menurut Anggi, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

“Korban telah menyerahkan dana untuk tiga paket dengan total sekitar Rp540 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp495 juta,” kata Anggi.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Jalan Firdaus Gang Sadar, RT 002/RW 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyidik Polresta Pekanbaru tidak berhenti pada satu laporan. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus kerja sama atau investasi serupa.

Anggi menyebut pihaknya tengah menelusuri transaksi, aliran dana serta pola kerja sama yang ditawarkan tersangka.

“Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan modus serupa, baik yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun di jajaran Polsek,” ungkap Anggi.

Polisi juga membuka peluang adanya korban lain yang belum melaporkan perkara tersebut.

Masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian akibat tawaran investasi atau kerja sama proyek dengan modus serupa diminta segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau pernah ditawari investasi dengan modus yang sama untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anggi.

Dalam perkara tersebut, S diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana.

Reporter: Usman