Hotman Paris Dilaporkan PWI, Meski Minta Maaf Proses Hukum di Polda Metro Jaya Tetap Berjalan
Riauexpose.com PEKANBARU - Permohonan maaf yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea belum menghentikan proses hukum. Polda Metro Jaya memastikan tetap menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, menyusul pernyataannya dalam konferensi pers yang memicu kecaman luas dari insan pers di seluruh Indonesia.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Saat ini, penyidik masih melakukan telaah terhadap materi laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Budi berujar, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi, Selasa (21/7/2026).
Laporan itu berawal dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Salah satu ucapan yang menjadi sorotan adalah kalimat “Lu punya otak nggak sih?” yang ditujukan kepada wartawan saat sesi tanya jawab.
Ucapan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk penghinaan dan merendahkan profesi wartawan.
Gelombang protes pun bermunculan dari berbagai organisasi pers di Indonesia. Menyikapi kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Sehubungan dengan permintaan dari PWI dan persatuan wartawan lainnya, saya Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf,” ujar Hotman dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Terkait hal itu, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan laporan dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” tegas Edison singkat.
Menurutnya, PWI telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Sikap seperti yang dilakukan pengacara kondang sekelas Hotman Paris ini mengingatkan pentingnya menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Di lingkungan Kepolisian, terdapat pesan yang kerap dikutip dari Komjen Pol. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, yang berbunyi, “Jangan pernah melawan wartawan, karena melawan satu orang wartawan sama dengan melawan orang sekampung.”
Ungkapan tersebut merupakan pesan moral mengenai pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara aparat, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.