LAMR Tetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau: Alam Dijaga, Marwah Dipelihara

LAMR Tetapkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau: Alam Dijaga, Marwah Dipelihara
Penulis: Bedata Neri
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:55:26 WIB

PEKANBARU  riauexpose.comLembaga Adat Melayu Riau (LAMR)  Riau secara resmi memaklumatkan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau.

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, dalam prosesi adat di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Maklumat yang dibacakan bertepatan dengan 23 Februari 2026 Miladiyah atau 5 Ramadan 1447 Hijriah itu ditegaskan sebagai ikhtiar budaya dan moral untuk mengangkat kembali kesadaran kolektif masyarakat terhadap kelestarian alam Bumi Lancang Kuning.

Penetapan ini disebut lahir dari aspirasi anak kemanakan, khususnya yang berhimpun dalam Persatuan Hijau Riau (PHR).

Dalam naskah maklumat disebutkan, setelah “menakar dengan nalar dan mencermati dengan hati”, LAMR mengajak seluruh lapisan masyarakat Riau—kini dan generasi mendatang—menjadikan 23 Februari sebagai tonggak pengingat akan tanggung jawab menjaga ekosistem.

Penetapan Hari Ekosistem Riau bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan penegasan jati diri Melayu yang berpijak pada falsafah adat: alam dijaga, negeri terpelihara, marwah tak tercemar.

Dalam pandangan adat Melayu Riau, hutan bukan sekadar kayu, tanah bukan semata hamparan, dan laut bukan hanya ruang tangkap; semuanya adalah amanah yang wajib dirawat.

Maklumat itu menegaskan, tanda Melayu sejati dan beriman adalah mereka yang tahu memelihara alam dan lingkungan.

Petuah tersebut menjadi landasan moral bahwa perusakan ekosistem sejatinya adalah pengingkaran terhadap nilai adat dan amanah Ilahi.

LAMR menyerukan seluruh elemen masyarakat—kaum muda, orang tua, datuk, alim ulama, cendekiawan, hingga pemegang kekuasaan—untuk mengambil peran konkret sesuai kapasitas masing-masing dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Seruan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pelestarian ekosistem bukan hanya urusan pemerintah, tetapi kewajiban kolektif masyarakat adat.

Maklumat Hari Ekosistem Riau ditutup dengan ajakan agar pesan tersebut disebarluaskan dan dijadikan tekad bersama demi menjaga kelangsungan alam di tanah Melayu.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Dengan penetapan ini, LAMR menegaskan kembali bahwa menjaga ekosistem bukan hanya agenda lingkungan, melainkan bagian dari menjaga identitas, martabat, dan keberlanjutan peradaban Melayu Riau.

Reporter: Bedata Neri