Dua Pelaku Narkoba Yang diringkus Direktorat Narkoba Polda Riau di Siak Hulu, Kampar
PEKANBARU.riauexpose.com- Dua orang pengedar narkotika jenis pil ektasi diamankan tim dari Direktorat Narkoba Polda Riau. Bersama kedua pria tersebut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 480 butir pil ekstasi.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada pekan kemarin.
Dimana pengungkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Direktorat Narkoba Polda Riau, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang didapat. Pada Rabu (1/5) sekitar pukul 03.00 WIB, kita melihat pelaku keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (6/5).
Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan penangkapan. Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku masing-masing berinisial SA (34) dan AD (27). Turut juga diamankan di lokasi dua orang pria berinisial FF dan Ma,” kata Manang melanjutkan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 480 butir berlogo Lion.
selain Narkotika jenis pil ektasi, Polisi turut menyita 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.
“Selanjutnya diduga para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Manang.














