Ketua Yayasan Mapelhut Jaya Darbi S.Ag
Pekanbaru,~ Yayasan MAPELHUT JAYA dan LSM KOREK Riau, bersama masyarakat sekitar, akan menggelar aksi damai untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dugaan perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kebun sawit oleh PT Riau Abadi Lestari (RAL).
Aksi ini direncanakan berlangsung Senin, (14/7) sebagai bentuk reaksi atas temuan investigasi di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi alih fungsi ribuan hektare areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAL di wilayah izin Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK-HTI).
Yayasan MAPELHUT JAYA yang diketuai oleh Darbi S.Ag, LSM KOREK Riau yang dipimpin oleh Miswan, serta masyarakat sekitar kawasan hutan yang terdampak langsung.
Darbi mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penelusuran langsung dan mencocokkannya dengan peta fungsi kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.878/Menhut-II/2014.
“Kami tidak asal menuduh. Berdasarkan titik koordinat yang kami ambil dan data resmi, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi,” katanya.
Maka, lanjut Darby, perubahan menjadi perkebunan sawit sangat tidak sesuai dengan fungsi dan izinnya.
Selain bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan fungsi ini juga melanggar prinsip dasar pengelolaan HTI, di mana tidak diperkenankan adanya pemindahan atau pengalihan izin ke pihak lain, sebagaimana diatur dalam PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008.
Aksi dijadwalkan ulang ke 14 Juli 2025, setelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 11 Juli. Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas adanya kunjungan Kapolri ke Provinsi Riau di waktu yang sama.
Lokasi utama aksi adalah di sekitar kantor kebun sawit PT RAL di Kabupaten Kampar, serta kantor perwakilan mereka.
Miswan menyatakan, pendekatan yang dilakukan akan tetap dalam koridor damai. Namun, pihaknya meminta PT RAL untuk bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas perubahan fungsi lahan.
“Kami berharap PT RAL tidak menutup mata. Jika memang ada pihak ketiga yang menyalahgunakan areal tersebut, maka semestinya mereka menempuh langkah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri dengan merusak hutan,” kata Miswan.
Selain menuntut klarifikasi, MAPELHUT JAYA dan KOREK Riau menyatakan dukungan terhadap Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang evaluasi izin perkebunan kelapa sawit.
Mereka juga menyerukan pentingnya mengembalikan fungsi hutan produksi demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat tempatan.
“Kami tidak ingin konflik, tapi kami ingin kejelasan. Ini demi generasi ke depan. Hutan bukan sekadar tanah kosong,” pungkas Darbi menyudahi.





