Aksi Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus

Aksi Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus
Screenshot

Pelaku Narkoba Usai Diringkus Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang

Perawang – Pemuda berinisial RZP alias R (25), warga Perawang, tak pernah menduga bakal diamankan polisi terkait bisnis sabu yang dilakoninya sejak beberapa bulan terakhir.

Upaya menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polsek Tualang. Pada Jumat (25/7/2025),

SIAK.~ Pemuda berinisial RZP alias R (25), warga Perawang, tak pernah menduga bakal diamankan polisi terkait bisnis sabu yang dilakoninya sejak beberapa bulan terakhir.

Pria 25 tahun itu diamankan petugas dari Polsek Tualang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram.

Dia diciduk polisi di Kelurahan Perawang, jalan Karet, Gg Meranti, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (25/7) lalu.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, lewat keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akan peredaran narkona jenis sabu di lokasi tersebut.

“Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat. Bhabinkamtibmas bersama tim melakukan penyelidikan, dan dari situ berhasil mengamankan seorang pria membawa beberapa paket sabu,” jelas Kompol Hendrix.

Saat diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun pelariannya berhasil dihentikan oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dasbor sepeda motor milik pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17, dan selembar tisu putih.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan methamphetamine.

Dari keterangan awal, RZP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, yang kini sedang dalam pencarian (DPO).

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, RZP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version