Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

KPK Telusuri Dugaan Setoran Travel untuk Kuota Haji Khusus 2024

KPK Telusuri Dugaan Setoran Travel untuk Kuota Haji Khusus 2024

Asep Guntur Rahayu

JAKRTA.~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya setoran dari sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji khusus terkait pengelolaan kuota haji 2024.

Nilai setoran disebutkan berada di kisaran US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta jika dikonversikan ke rupiah.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan setoran itu diduga diberikan agar travel memperoleh tambahan kuota haji khusus.

“Sedang kami hitung secara detail, tetapi perkiraannya memang berada pada kisaran tersebut. Nilai setoran berbeda-beda, tergantung ukuran perusahaan dan fasilitas yang mereka tawarkan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Agustus 2025.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024. Kuota itu dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut Asep, dana setoran yang diberikan travel kepada asosiasi kemudian diteruskan ke pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.

“Kami masih mendalami adanya aliran dana dari asosiasi kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sprindik umum digunakan agar penyidik lebih leluasa mendalami berbagai peran yang terlibat.

Sebagai  proses hukum, KPK juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM telah dimasukkan dalam daftar pencegahan.

“Surat keputusan pencegahan ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar,” kata Budi, Selasa, 12 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan ini masih berlangsung dan meminta publik untuk menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.

6 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png