Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Satpol PP Kota Pekanbaru Dituding Anggota Legislatif Bekingi Pembangunan Swalayan Ilegal

Satpol PP Kota Pekanbaru Dituding Anggota Legislatif Bekingi Pembangunan Swalayan Ilegal

Potret Peraonel Satpol PP Kota Pekanbaru Berada di Lokasi Pembangunan Swalayan di Jalan Jendral Sudirman

PEKANBARU.~ Dua orang personel anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terlihat berada di sebuah swalayan yang sedang dibangun di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Pembangunan Swalayan tersebut sempat dihentikan namun kembali berjalan pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Pembangunan swalayan tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Penghentian sementara pembangunan tersebut atas instruksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kendati demikian berdasarkan pantauan di lokasi Minggu 3 Agustus 2025 terlihat alat berat dan material bangunan, termasuk besi cor beton, mulai masuk ke area proyek menggunakan truk besar.

Di pintu masuk, dua petugas Satpol PP terlihat berjaga. Sejumlah pekerja proyek tampak menyiram jalan aspal untuk mengurangi debu dan mengatur arus kendaraan yang keluar masuk ke lokasi.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyayangkan sikap kontraktor yang kembali melanjutkan pembangunan tanpa izin resmi.

Ia menyebut proses penyelesaian sengketa lahan di lokasi proyek tengah dibahas di lembaga legislatif.

“Kasus persoalan tanah di Jalan Sudirman ini masih kami selesaikan di DPRD. Tapi kontraktor nekat kembali bekerja, padahal izin PBG-nya belum keluar dan bahkan diduga bodong,” ujar Roni saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Menurut Roni, DPRD telah memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, camat, lurah, RT dan RW, hingga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Setelah beberapa kali rapat dengar pendapat, berita acara sudah kami buat. Saat ini kami menunggu surat Ketua DPRD untuk pelaksanaan pengukuran ulang lahan,” katanya.

Ia menilai keberlanjutan pembangunan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap keputusan eksekutif dan legislatif daerah. Bahkan, DPRD mencurigai adanya pembiaran oleh aparat Satpol PP.

“Kalau begini kenyataannya, bisa saja kami anggap Satpol PP sebagai beking dari pembangunan swalayan ilegal ini,” tegas Roni.

Langkah penghentian pembangunan sebelumnya diambil menyusul temuan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin PBG, yang merupakan dokumen wajib dalam setiap aktivitas pendirian bangunan.

Dalam surat resmi tertanggal 4 Juli 2025, Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menertibkan pembangunan. 

Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu juga menindaklanjuti hasil pengawasan bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan meski belum memiliki izin PBG,” tulis Akmal dalam suratnya.

Dalam tembusan surat tersebut, DPMPTSP turut melaporkan hal ini kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, dan Inspektorat Daerah guna mendapatkan perhatian serta pengawasan lebih lanjut.

PBG adalah persyaratan mutlak bagi setiap pendirian bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

59 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png