Kapolres Rohil Bersama Tersangka Pembunuhan Usai Konferesi Pers
ROHIL.~ Pria berusia 22 bernama M.Amar Khadafi alias Sulung diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir, Polda Riau, dia diduga tega meghabisi nyawa adik kandungnya Rifka Fitria (16) karena permintaannya meminta uang sebesar Rp 500 ribu ditolak sang adik.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, dan Kanit I Pidum Ipda Muh. Faldi Iskandar saat konferensi Pers yang berlangsung Jumat (25/7) di Mapolres Rohil.
“Tersangka tega membunuh adik kandungnya hanya karena uang Rp500 ribu untuk membeli narkoba. Ini perbuatan sangat keji dan tidak manusiawi. Tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba. Polisi menduga pelaku bertindak sadis karena Dibawah pengaruh Narkoba.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban Jalan Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Saat kejadian, korban tengah bermain ponsel dalam posisi telungkup di ruang tengah kediaman korban.
Pelaku yang kesal karena ditolak permintaannya, mengambil parang dan menebas bagian belakang leher korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Tak cukup sampai Disitu, pria 22 tahun itu juga memukuli kedua tangan korban dengan potongan kayu broti sepanjang 30 cm, hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuh korban.
Usai membunuh saudara kandungnya itu, pelaku mengambil uang dari tas korban, serta membuang sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak, lalu kabur melarikan diri.Â
Seusai mengalami penganiayaan, korban sempat dibawa ke Puskesmas oleh pihak keluarga dan tetangga, namun nyawanya tidak tertolong.
Tak berselang berapa lama melakukan penyelidikan di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros PU, saat pelaku pulang dari kebun.Â
Kepada penyidik, pelaku telah mengakui semua perbuatannya yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya dengan cara sadis.
“Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah parang berlumur darah, potongan kayu broti, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah,” ungkap Kapolres.
Penyidik akan menyematkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.









