http://Pengadilan Negeri (PN) SiakKorban Jual Beli Lahan di Tasik Betung Menuntut Keadilan
SIAK – Harapan itu belum sirna, meski waktu terus berjalan. Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Siak, terutama yang berasal dari wilayah Kandis, masih menggantungkan harapan atas kepastian hukum terhadap lahan yang mereka beli di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau.
Sejak tahun 2022, mereka telah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah kepada dua orang yang dikenal sebagai Jisuri dan Zakaria, namun janji tinggal janji, surat kepemilikan lahan tak kunjung terbit.
Kamis (10/7) lalu, puluhan korban kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Siak. Mereka datang sejak subuh, menggunakan kendaraan seadanya, berharap mendengar kepastian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya membeli lahan kosong seluas 10 hektar pada 2022, tapi bukan untuk saya sendiri. Saya bawa adik dan kakak saya juga karena kami ingin berkebun bersama,” ujar Anggiat Batubara, salah satu korban, saat ditemui awak media di PN Siak.
Anggiat mengaku saat transaksi dilakukan, mereka hanya menerima kuitansi pembelian, tanpa ada surat resmi seperti sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
“Katanya surat akan menyusul, setelah lahan ditanam sawit. Tapi sampai sekarang, kami hanya pegang kuitansi jual beli saja,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Seperti warga lainnya, Anggiat dan keluarganya telah menanami lahan itu pohon kelapa sawit sejak 2022. Namun setelah kasus ini mencuat dan ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri, mereka diminta menghentikan aktivitas di lahan tersebut.
“Kami dilarang menanam lagi. Tapi sawit yang sudah ditanam, katanya tidak dipermasalahkan,” tambah Arjun, korban lainnya.
“Kami bingung. Kami kelola lahan itu siang malam, sekarang statusnya tak jelas,” kata Arjun kepada awak media di Kantin PN Siak, Kamis (10/7).
Mereka berharap ada keberpihakan dari Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Afni Z – Syamsurizal agar nasib masyarakat kecil tidak terabaikan.
“Kami hanya ingin apa yang menjadi hak kami bisa diakui secara sah. Kami tidak minta lebih, hanya ingin surat kepemilikan yang sudah dijanjikan,” harap Anggiat.
Hingga kini, langkah kaki para pembeli lahan di Kampung Tasik Betung itu terus menyusuri jalan panjang guna mencari keadilan. Mereka tak menyerah. Meski proses hukum berjalan lambat dan kabar yang mereka tunggu belum juga sesuai harapan.








