Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan
Riau — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak, Riau.
Seorang tersangka baru berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut sebagai “cukong” dalam konflik yang terjadi.
“Kita sudah menetapkan tersangka tambahan, yaitu inisial AS. Ada pengakuan dari beberapa pelaku bahwa mereka mendapat perintah dan dukungan dana dari pihak tertentu. Saat ini, informasi itu sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (8/7) lalu.
Menurut Asep, dua nama yang kini menjadi perhatian penyidik adalah YC dan A, yang disebut-sebut memiliki kebun sawit di atas lahan konsesi PT SSL, yang semestinya ditanami pohon akasia sesuai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dari keterangan saksi, YC memiliki sekitar 150 hektare lahan, sementara A menguasai kurang lebih 90 hektare yang tersebar di Desa Tumang dan Desa Marampan Hulu. Ini sedang kami klarifikasi untuk memastikan luasnya,” jelas Asep.
Profiling awal polisi bahkan menunjukkan ada pihak yang menguasai hingga ratusan hektare lahan. Salah satu individu disebut memiliki kebun sawit seluas 400 hektare, sedangkan A dan YC disebut menguasai 300 dan 184 hektare masing-masing.
“Pertanyaannya, apakah benar mereka ini masyarakat kecil yang sekadar ingin mencari nafkah?” ucap Asep.
Kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni lalu mengakibatkan pembakaran pos keamanan serta lima unit rumah karyawan PT SSL di Desa Tumang. Sejumlah barang milik pekerja turut dijarah, sementara beberapa keluarga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya oknum kepala desa dan kepala dusun.
Polisi juga mencurigai adanya aktor yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.
Konflik berawal dari klaim sebagian warga atas lahan di wilayah konsesi HTI PT SSL. Namun, Asep mengingatkan bahwa tidak semua pihak yang menempati lahan tersebut adalah warga tempatan yang benar-benar menggantungkan hidup dari hutan.
“Ada yang memang hanya ingin bertahan hidup, dan itu bisa kita pahami. Tapi ada juga yang mencoba memperkaya diri dengan mengubah fungsi lahan menjadi kebun sawit secara ilegal. Ini yang perlu dibedakan secara bijak,” katanya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Asep mengimbau Bupati Siak, Afni, untuk lebih berhati-hati dan objektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Silakan pemerintah daerah mendampingi warga, terutama yang memang menggantungkan hidup di situ. Tapi harus melalui mekanisme hukum yang ada, seperti skema perhutanan sosial,” sarannya.
Dia juga meminta agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim masyarakat atas sekitar 9.000 hektare dari total 19.450 hektare lahan, untuk memastikan siapa sebenarnya yang menguasainya.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mengejar dalang atau pihak-pihak yang mendanai dan mengarahkan aksi massa.
“Saya sudah punya data dan akan kita tindak. Tapi ingat, tujuan kami bukan pada masyarakat kecil. Justru kami ingin mereka tidak menjadi korban karena ulah para pemodal di balik layar,” tutup Asep memungkasi.









