SIAK– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Wisma Dayani, Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km.74, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Dua pria berinisial AP (35) dan SIB (36) diamankan dalam kondisi tengah menggunakan narkoba. Mereka diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut.
Dari tangan kedua pria warga Simpang Belutu Kandis tersebut polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu hampir 10 gram
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Masyarakat memberikan informasi. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan ternyata benar, ada aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 00.20 WIB, tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim, IPDA Muhammad Suwanto, melakukan penyisiran dan mengintai salah satu kamar wisma sebagai tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AP tengah membakar kaca pireks yang dipasang di bong, sementara SIB duduk di sampingnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip bening, satu set bong lengkap dengan sumbu dan mancis, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol BM 2460 SAF.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
“Kami sedang melakukan pengembangan dan saat ini satu orang lainnya yang diduga terlibat, berinisial J, sedang dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” pungkas Darmawan.









