Siak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Siak terus memperkuat kemitraan dengan media massa dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai program, kegiatan, serta kebijakan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Kominfo Siak, Romy Lesmana Dermawan didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik & Statistik (IKPS) Wendi Lasta Febrian, menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai media, baik cetak maupun online, asalkan memenuhi standar dan syarat yang telah ditetapkan.
“Kami tidak membatasi media mana pun yang ingin bermitra dengan pemerintah daerah. Namun, tentu ada kriteria yang harus dipenuhi agar kerja sama ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Romy Selasa (11/2).
Menurutnya, perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Selain itu, Romy juga bilang bahwasanya pelaksanaan kerja sama ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 mengenai pengelolaan hubungan media.
Selain standar tersebut, Dinas Kominfo Siak melakukan pendaftaran kerjasama melalui E-Media dan juga menetapkan beberapa persyaratan teknis. Diutamakan perusahaan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers, memiliki dokumen legalitas seperti SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, serta kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan yang paling kami utamakan media lokal yang ada di Kabupaten Siak.
“Setiap media yang ingin bermitra juga harus melampirkan profil perusahaan lengkap, harga penawaran, serta bukti pembayaran pajak,” kata Romy yang diaminkan Kabid IKPS Wendi Lasta Febrian.
Dalam rangka memastikan efektivitas kerja sama, setiap perusahaan media diutamakan memiliki kantor atau perwakilan di Kabupaten Siak.
Selain itu, media juga harus menempatkan minimal satu wartawan di lingkungan pemerintah daerah, dengan bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas dari pimpinan perusahaan, serta kartu uji kompetensi wartawan (UKW) wartawan bersangkutan.
“Satu wartawan hanya boleh terdaftar di satu perusahaan, dan satu perusahaan hanya boleh mendaftarkan satu jenis media, baik cetak, online, maupun elektronik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Romy menekankan pentingnya peran media dalam menyajikan berita yang membangun dan berimbang. Ia mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap media dapat menyajikan berita yang objektif dan berkualitas. Jika ada isu yang dianggap negatif, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait,” tuturnya.
Terkait mekanisme pembayaran kerja sama, Kominfo Siak akan menerapkan sistem yang transparan dan sesuai prosedur. Setiap media yang telah mempublikasikan advertorial atau galeri ataupun iklan informasi dari pemerintah daerah harus mengajukan penagihan yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya membayar sesuai pesanan yang telah dikerjakan. Jika tidak ada pesanan, tentu tidak bisa dilakukan pembayaran,” ungkap Romy.
Selain itu, Kominfo Siak juga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Siak no 67 Tahun 2022 tentang pedoman penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang menjadi pedoman dalam kerja sama antara pemerintah dan media.
“Perbup ini cenderung mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan saling memajukan. Kami berharap aturan ini dapat dipahami dan dimaklumi bersama demi hubungan kemitraan yang lebih baik antara pemerintah dan media,” tutup Romy menyudahi.














