Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam via WhatsApp untuk Masyarakat

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam via WhatsApp untuk Masyarakat

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi meluncurkan saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0855 5555 4141. Layanan ini beroperasi 24 jam dan memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dengan sistem yang lebih praktis dan berbasis digital, diharapkan pengawasan terhadap aparat kepolisian dapat semakin transparan dan akuntabel.

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa saluran ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan anggota.

“Kami ingin mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat. Jika mengetahui ada pelanggaran, khususnya terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, silakan langsung melapor melalui WhatsApp. Petugas kami siap memberikan arahan dalam proses pengaduan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6) lalu.

Untuk melakukan pengaduan, masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)sebagai verifikasi awal. Setelah itu, sistem akan memberikan tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan berasal dari pelapor yang valid, sehingga menghindari laporan palsu atau penyalahgunaan layanan.

Setelah proses verifikasi selesai, pelapor akan mendapatkan formulir pengaduan yang dapat diisi sesuai dengan kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan rekap laporan sebagai bukti bahwa pengaduan telah masuk dalam sistem Propam Polri.

Selain itu, pelapor juga dapat memantau perkembangan laporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan.

Irjen Syahardiantono menekankan bahwa layanan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan internal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tegasnya.

Propam Polri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Laporan yang diberikan harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan optimal.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja anggota. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya layanan pengaduan berbasis digital ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan Polri semakin terbuka dan transparan.

Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui berbagai inovasi, termasuk penyediaan layanan pengaduan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png