FlyOver Simpang SKA Kota Pekanbaru
Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA di Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan kelima tersangka yang berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR, Selasa (21/1/2025).
“YN adalah Penyelenggara Negara, sedangkan GR, TC, ES, dan NR berasal dari sektor swasta,” jelas Tessa.
YN diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover ini dilaksanakan pada tahun 2018. Sementara itu, TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR sebagai kepala PT YK, dan GR terlibat sebagai pihak swasta lainnya.
Menurut Tessa, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025,” tambahnya.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Senin (20/1/2025).
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone yang diduga milik pejabat Dinas PUPR Riau.
Tessa menyatakan, “Penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini. Penyelidikan terus dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara.”
KPK juga telah menurunkan tim ahli pada Oktober 2023 untuk memeriksa proyek flyover tersebut, termasuk pengeboran dan pemeriksaan beton di lokasi pembangunan.
Dugaan korupsi dalam proyek ini berkaitan dengan perubahan konstruksi dari U Girder pada bentang utama flyover menjadi cor beton. Proyek flyover Simpang SKA, yang didanai oleh APBD Provinsi Riau 2018 senilai Rp159 miliar, memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter dan oprit 308,75 meter.
Proyek yang dijadwalkan selesai dalam 285 hari kalender ini baru rampung pada 19 Februari 2019 setelah penambahan waktu 60 hari kalender.
Flyover tersebut diresmikan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, bersama mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.








