Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kandis

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kandis
Screenshot

Dua Tersangka Narkoba saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satnarkaba Polres Siak (ist)

Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepasang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yakni FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34), berhasil diringkus di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (14/12/2024).

Dari tangan kedua tersangka, anak buah AKBP Asep Sujarwadi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,32 gram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi berlian dari warga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melalukan penggerebekan di rumah tersangka Wiwin alias Neneng.

“Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Selain itu, ditemukan juga plastik klip bening dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk membungkus narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Toni Armando, mewakili Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi.

Sementara itu, hasil interogasi terhadap Wiwin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh seorang pria bernama FU alias Jes.

Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap FU di sebuah bengkel tak jauh dari lokasi pertama.

Dalam pemeriksaan, FU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial BRN, yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).

“Dari pengakuan tersangka FU, kami mengetahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar besar berinisial BRN. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tegas AKP Toni Armando.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk ponsel yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi, uang tunai, dan alat yang diduga digunakan dalam pengemasan narkotika.

Tidak hanya itu, untuk kedua tersangka pun menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan methamphetamine.

Pengungkapan tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Siak.

AKBP Asep Sujarwadi bersama jajaran  berkomitmen untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut dan memastikan para pelaku lainnya dapat ditangkap.

Tersangka FU dan Wiwin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan jaringan narkoba ini akan terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata AKP Toni Armando memungkasi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png