Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengintrogasi Tersangka 30 Kg Sabu
PEKANBARU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia ke Pekanbaru berhasil digagalkan oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Dua tersangka, Mulyono (45) dan MD (41), ditangkap aparat di sebuah hotel di Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (24/11/2024) malam. Barang haram tersebut ditemukan di bagasi mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencurigai kendaraan tersebut setelah terparkir cukup lama di depan hotel.
“Kami mencurigai mobil yang ditinggalkan di depan hotel tersebut. Ketika melakukan penggeledahan, ditemukan 30 kilogram sabu di bagasi mobil,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkoba itu diduga berasal dari Malaysia. Mulyono, salah satu tersangka, mengakui bahwa ia mengambil barang haram tersebut di kawasan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, sebelum membawanya ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada pihak lain.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu ini masuk dari Malaysia dan disimpan di Sungai Pakning sebelum diedarkan lebih lanjut,” jelas Kombes Manang.
Selain itu, kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya mereka gagal setelah petugas berhasil mencium aktivitas mencurigakan mereka.
“Tersangka hanya tergiur upah puluhan juta tanpa memikirkan dampak buruk perbuatannya terhadap masyarakat luas,” tambah Kombes Manang.
Kini, Mulyono dan MD harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Manang.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di Riau, yang menjadi salah satu jalur strategis peredaran narkotika internasional. Polda Riau meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor kepada pihak berwajib.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun bisa menjadi awal terungkapnya kasus besar seperti ini,” tutup Kombes Manang.














